!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, March 10, 2015

Terpidana mati Nigeria ajukan PK, dengan bukti identitas palsu

Terpidana mati Nigeria ajukan PK, dengan bukti identitas palsu

Tujuh terpidana warga asing yang akan dieksekusi.
Proses eksekusi terhadap 10 terpidana kasus narkotika, memasuki kerumitan baru. Untuk pertama kalinya pemerintah Nigeria meminta Indonesia untuk membatalkan hukuman mati terhadap para warganya.
Sementara salah satu terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami, mengatakan ia adalah orang lain, karenanya akan mengajukan Peninjuan Kembali. Ia juga mendaftarkan Gugatan Perlawanan terhadap putusan PTUN terkait penolakan grasi dari presiden Jokowi.
Sejumlah warga Nigeria di Jakarta, memuji langkah pemerintah Nigeria.
Josh, warga Nigeria yang mengaku pengusaha bisnis kargo, ditemui di kawasan Tanah Abang, salah satu pusat kegiatan warga Afrika, khususnya Nigeria, yang berbisnis di Jakarta. Umumnya mereka berbisnis di bidang pakaian dan kargo.
Menurut Josh, pemerintah Nigeria telah menunjukkan usahanya membela warganya.
"Mereka tidak bungkam. Mereka telah memanggil duta besar Indonesia di Nigeria, meminta pemerintah Indonesia tidak mengeksekusi warga kami yang dihukum mati," katanya.
"Saya senang. Apapun hasilnya nanti, itu tergantung dari kebaikan hati pemerintah Indonesia. Tapi menurut saya pemerintah Nigeria sudah melakukan apa yang seharusnya dalam berusaha membantu warganya yang mendapat masalah."
Sejumlah orang Nigeria lain di kawasan itu juga menyampaikan pendapat senada.
Paspor palsu
Nigeria termasuk salah satu negara yang warganya paling banyak dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Berdasarkan catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), sudah tiga warga Nigeria yang dieksekusi untuk kasus narkotika sejak tahun 2008. Sementara warga Nigeria yang sudah dijatuhi hukuman mati namun belum dieksekusi, ada 11 orang.
Namun kali ini pemerintah Nigeria memanggil Duta Besar Indonesia di Abuja, Harry Purwanto, untuk meminta agar tidak dilakukan eksekusi terhadap tiga warga Nigeria terpidana mati.
raheem
Raheem Salami sebetulnya Jamiu Abashin?
Salah seorang warga Nigeria yang akan dieksekusi adalah yang resminya dikenal Raheem Agbaje Salami, pemegang paspor Spanyol, ternyata dia adalah Jamiu Owolabi Abashin warga Nigeria.
Menurut Utomo Karim, kliennya dulu bermaksud memasuki Kanada, melalui Malaysia, dengan jasa "agen".
"Namun ternyata ia tak kunjung diberangkatkan, hingga overstay --tinggal melewati batas waktu yang ditentukan. Ia pun ditangkap, dan paspornya disita, dan ia ditahan hingga dua tahun."
Entah kenapa, kata Utomo Karim, Jamiu Owolabi Abashin dikirim ke Thailand, dan akhirnya lontang-lantung di Bangkok.
"Ia bertemu seseorang, yang memberinya tempat tinggal dan lain-lain. Dan akhirnya ia disuruh membawa kopor yang dia tak tahu isinya. Dan dikasih paspor baru yang palsu, atas nama Raheem Agbaje Salami."
Utomo Karim menunjukkan, foto di paspor dengan foto diri, sangat berbeda.
nusa
Sekelompok orang di Nusakambangan berunjuk rasa mendukung hukuman mati.
Terjadi pula kesimpangsiuran, karena Raheem alias Jamiu dikira orang Spanyol, karena ditulis kelahiran Cordova, padahal Cordova adalah tempat di Pantai Gading, berbeda dengan Cordoba di Spanyol.
Karena itu, kata pengacaranya, Utomo Karim, akan diajukan Peninjauan Kembali terkait identitas palsu ini, selain gugatan perlawanan untuk putusan PTUN terkait penolakan grasi oleh Presiden Jokowi.
"Seharusnya identitasnya diverifikasi dari awal," kata Utomo KArim.
Menurutnya, terlepas dari pemalsuan paspor, "kalau identitasnya salah, maka kasusnya bisa batal demi hukum."
Yang kedua
Kesimpangsiuran identitas ini juga terjadi dalam gelombang pertama eksekusi Januari lalu.
Keluarga Namaona Denis -yang tercatat sebagai salah satu terpidana yang dieksekusi- mengatakan Denis sudah meninggal tahun 2013 di Afrika Selatan namun paspornya dicuri. Artinya, terpidana mati yang sudah dieksekusi bukanlah Namaona Denis sebagaimana diyakini.
Eksekusi gelombang kedua ini memang berbagai masalah. Sejumlah terpidana melancarkan upaya hukum terakhir, antara lain gugatan di PTUN dan Peninjauan Kembali. Muncul juga masalah karena salah seorang terpidana, Rodrigo Gularte, ternyata penderita gangguan jiwa.

Pemerintah menyatakan eksekusi masih akan ditunda sampai seluruh proses hukum tuntas, namun bersikeras tetap akan menjalankannya. BBC

No comments:

Post a Comment