!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, March 24, 2015

Merokok, Memperberat timbangan dosa.

Perjalanan yang belum selesai (246)

(Bagian ke dua ratus empat puluh enam , Depok, Jawa Barat, Indonesia, 23 Maret 2015, 07.09 WIB)

Merokok, Memperberat timbangan dosa.

Ustad Abu Yahya Badrussalam dalam tauziahnya di Radio/TV Rodja Minggu pagi 23 Maret 2015 mengungkapkan bahwa merokok adalah perbuatan yang diharamkan dan bisa memperberat timbangan dosa, bila terjadi hari hisab di Akherat, karena merokok berdasarkan dalil AlQuran dan Sunnah adalah perbuatan yang diharamkan.
Merokok, kata Badrussalam , memang belum sampai bisa dikategorikan menggugurkan amal saleh seseorang, seperti berbuat syirik.
Namun, perbuatan dosa kalau rutin dilakukan, apalagi puluhan tahun atau hampir menyita seluruh masa hidupnya, kalau mati belum sempat bertaubat, dikuatirkan akan memperberat timbangan dosa.
Saya punya teman pernah bercerita , dia masa muda sangat gemar merokok, bahkan bisa dua-tiga bungkus perhari.
Pada usia menjelang pensiun dia sudah dua kali operasi bypass jantung, kata dokter di Rumah Sakit Harapan Kita teman saya ini dioperasi bypass jantung akibat penyakit jantung akut akibat terlalu kuat dan gemar merorok.
Karena bandel, takut ketahuan istrinya, dia sembunyi-sembunyi tetap merokok, sampai akhirnya usai pensiun dia divonis kanker otak (tumor Otak) akibat pengaruh nikotin rokok, dan sempat pulih beberapa tahun kemudian usai operasi kanker otak.
Namun rupanya, karena sudah kencanduan merokok, dia tetap bandel merokok sembunyi-sembunyi, akhirnya dia dioperasi kanker tumor otak kedua, namun pada operasi yang kedua ini usai operasi dia mengalami kelumpuhan dan koma berbulan-bulan, sampai akhirnya dia meninggal.
Yang harus dipetik dari kisah nyata ini adalah, bahwa dampak merokok terhadap kesehatan sudah terbukti baik secara ilmiah, maupun empiris, tidak ada satu pun dokter di dunia yang masih waras menyatakan merokok itu baik untuk kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan ilmiah , empiris dan banyak dalil di Al Quran dan Hadist maka Muhammadiyah di Indonesia memfatwakan merokok adalah perbuatan yang diharamkan, begitu juga Majelis Ulama Arab Saudi yang secara resmi bermashab Ahlul Sunnah Waljamaah Salafi memfatwakan merokok adalah perbuatan Haram.
Maka tidak ada jalan lain wahai para pencandu rokok bertaubatlah dengan cara berhenti merokok, agar bisa masuk sorga dan menghindari penyucian dosa di neraka. Bukankah idealnya ketika ditimbang di jembatan shirotol Mustaqim lebih berat timbangan amal ibadah, dibandingkan timbangan dosa.
Bersabarlah sedikit untuk berjihad melawan hawa nafsu untuk tetap merokok. Bersabar di dunia hanya sedikit waktunya dibandingkan bersabar di neraka yang jauh lebih lama, malah kalau kita belum sempat bertaubat, lalu meninggal bisa abadi di neraka, maka segera bertaubatlah saudara-saudaraku sebelum nyawa kita sampai di kerongkongan.


FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan
kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan
lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu
dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui
penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007
tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;
Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000;
Memperhatikan: 1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih
Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari
Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07
Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari
Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08
Maret 2010 M,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
Pertama : Amar Fatwa
1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak
setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah);
2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang
dalam Q. 7: 157, 2
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan
sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.
2: 195 dan 4: 29,
c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan
oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain,
d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori
melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis
Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan
melemahkan.
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang
dilarang dalam Q. 17: 26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maq±¡id asysyar³‘ah),
yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan
keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l).
3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan
keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan,
“Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api
neraka.”
4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan
berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan
merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguhsungguh
di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalanjalan
Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang
berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan
dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas
untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti
merokok. 3
5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r
(kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit).
6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang
sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.
Kedua: Tausiah
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi
aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan
dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua
jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang
bebas dari bahaya rokok.
3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian
tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal,
dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau
dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang
diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang
generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan
memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani
tembakau.
 Difatwakan di Yogyakarta,
 pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
 bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
 Ketua, Sekretaris,
 Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Drs. H. Dahwan, M. Si. 4
Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010
DALIL-DALIL FATWA
A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis Syariah)
1. Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan
khab±’i£ (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,

Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ” [Q. 7:157].
2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orangorang
yang berbuat baik” [Q. 2: 195].

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29].
3. Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
 (P 8Q

Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada
Tuhannya” [Q 17: 26-27].
4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang
lain dalam hadis riwayat Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik,
[ X
Y ;Z4 5[Y M=
 \
E E ]
W ' E W '
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR
Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik].
5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan
dalam hadis,

Latar belakang Mengapa Merokok Memang Harus Diharamkan ?

Mengharamkan rokok adalah suatu keputusan besar yang berdampak besar pula. Dampak manfaat sangat besar bila hal tersebut terlaksana dengan baik karena lebih mangutamakan manfaat daripada mudharatnya. Untuk menentukan keputusan yang besar itu para ulama harus mempertimbangkan banyak dalil dalam agama islam dan digabungkan dengan informasi dan data kesehatan tentang bahaya dan mudharatnya merokok baik untuk diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Keputusan besar tersebut pasti akan menimbulkan kontroversi yang sangat besar pula mengingat, kenikmatan rokok tersebut sulit untuk dihilangkan. bagi kelompok pendukung haram rokok pasti akan mahfum karena demkian ganasnya bahaya rokok bagi umat manusia. Bagi penentangnya banyak faktor yang menjadi alasan karena selain sulit menghilangkan rokok, alasan klasik ruginya menutup pabrik rokok, alasan dalil agama dan berbagai alasan yang perlu perdebatan lama. Sedangkan data ilmiah kerugian merokok sudah nyata mengganggu perokok dan manusia di sekitarnya. Tetapi yang pasti berbagai ulama di berbagai negara Islam dunia sudah mulai mengharamkan rokok bagi umatnya.

Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram. Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. “Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi,” kata dia.

Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. “Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok,” kata dia. Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah. Merokok, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. “Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,” ujarnya. Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang melibatkan semua pihak. “Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah juga,” kata dia. Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. “Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas,” kata Quraish. Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok



Bahaya Rokok bagi kesehatan

Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit  jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.

Mengingat besarnya masalah rokok, seluruh masyarakat bersama pemerintah harus elalu berupaya  menjalankan cara-cara penanggulangan rokok secara sistematis dan terus menerus yaitu meningkatkan penyuluhan dan pemberian informasi kepada masyarakat, memperluas dan mengefektifkan kawasan bebas rokok, secara bertahap mengurangi iklan dan promosi rokok, mengefektifkan fungsi label, menggunakan mekanisme harga dan cukai untuk menurunkan demand merokok dan memperbaiki hukum dan perundang-undangan tentang penanggulangan masalah rokok. Menurut Menkes, kemiskinan dan merokok terutama bagi penduduk miskin merupakan dua hal yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Seseorang yang membakar rokok tiap hari berarti telah kehilangan kesempatan untuk membelikan susu atau makanan lain yang bergizi bagi anak dan keluarganya. Akibat dari itu anaknya tidak dapat tumbuh dengan baik dan kecerdasanya juga tidak cukup berkembang, sehingga kapasitasnya untuk hidup lebih baik di usia dewasa menjadi sangat terbatas. Selain itu, kemungkinan besar sang ayah juga meninggal oleh karena penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan merokok. Demikian seterusnya, sehingga merokok dan kemiskinan merupakan sebuah lingkaran setan.Menkes menambahkan, kebiasaan merokok di Indonesia cenderung meningkat. Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia usia dewasa yang mempunyai kebiasaan merokok sebanyak 31,6%. Dengan besarnya jumlah dan tingginya presentase penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, Indonesia merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap tahunnya setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika Serikat (463,504 milyar), Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar). Kepala Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dr. Frits Reijsenbach de Haan menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok masyarakat yang paling menjadi korban dari industri tembakau karena menggunakan penghasilannya untuk membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan kesehatan mereka.

Dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul “Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan” dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2004, membuktikan bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3 milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di negara-negara berkembang.

Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah perokok terbanyak di Madras India justru berasal dari kelompok masyarakat buta huruf. Kemudian riset lain membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di Bangladesh menghabiskan hampir 10 kali lipat penghasilannya untuk tembakau dibandingkan untuk kebutuhan pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi Vietnam menemukan, perokok menghabiskan 3,6 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk pendidikan, 2,5 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan dengan pakaian dan 1,9 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk biaya kesehatan. Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban ganda, karena merokok akan menganggu kesehatan sehingga lebih banyak biaya harus dikeluarkan untuk mengobati penyakitnya. Disamping itu meropok juga menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi.

Untuk menghentikan kebiasaan merokok Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan fatwa larangan merokok. Fatwa haram merokok yang akan diberlakukan secara nasional ini saat masih dalam pembahasan intensif di kalangan ulama.  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas soal kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram atas merokok. Disela menerima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Ahli Kesehatan, Amidhan mengatakan fatwa haram ini sebenarnya bukan hal baru bagi MUI. Namun ketetapannya masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama. Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Ahli Kesehatan mendesak MUI segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Komnas akan memastikan lintingan rokok yang diproduksi dari tembakau menganggu kesehatan. Maka dengan ditetapkannya fatwa haram rokok ini tentunya diharapkan dapat menekan angka perokok di kalangan anak-anak.



MUI DAN PP Muhamadiyah Mengharamkan Rokok

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini didukung kemudian dengan fatwa sama yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih dan Tajdid. “Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan,” jelas Pimpinan PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Yunahar Ilyas di Jakarta, Rabu (10/3), mengenai latar belakang lahirnya fatwa itu.  Saat ini kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok rendah. Begitu pula perihal larangan merokok di tempat umum. Dari sinilah lahir Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Sementara MUI berpendapat fatwa haram merokok tak harus diberlakukan seketika. “Al Quran ketika mengharamkan sesuatu yang sudah membudaya dalam masyarakat, itu ditempuh cara yang bertahap,” kata Wakil Ketua Fatwa MUI Ali Mustafa Ya`qub. Ketika masih menjadi pro dan kontra, ada satu yang sudah pasti menolak. Yakni industri rokok dan buruhnya. Sebagai salah satu negara penghasil tembakau, ribuan buruh menggantungkan hidupnya dari rokok. Ini diiringi dengan meningkatnya perokok Indonesia dari tahun ke tahun







Mengapa Rokok Haram

Berbagai dalil menunjukkan mengapa rokok haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
 Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk: “Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
Ibnu Umar ra. berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu: ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya) Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak. Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal yang merusak. Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok. Tidak pantas ummat Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak dirinya dan dibenci oleh Allah SWT.
MUI harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif) “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara syaitan  ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak: Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan menganggur? Pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Diperkirakan ada sekitar 400 ribu buruh rokok di Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%). Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk memberi buruh tersebut modal berupa lahan untuk bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk bekerja. Jika tiap buruh dapat bantuan Rp 50 juta, maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun berupa pinjaman lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak. Dengan menaikan cukai rokok sebesar 100% setahun sebelum penutupan pabrik (ini jika pabrik ditutup). Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang biasa dibelanjakan untuk rokok tetap akan ada. Bahkan dengan tidak merokok, kesehatan dan produktivitas orang tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa mendapat lebih misalnya Rp 250 trilyun/tahun. Uang tersebut bisa dia belikan susu, makanan, biaya berobat, dan sekolah bagi anaknya. Industri rokok memang tutup, tapi industri lain seperti peternakan susu, pabrik susu, pedagang susu, klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap tenaga kerja baru. Toh sebelum ada pabrik rokok orang juga tetap bisa hidup dan bekerja.
Tidak usah takut dengan mengharamkan rokok maka karyawan pabrik rokok akan dirugukan. Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan narkoba juga jangan diharamkan karena banyak orang bisa bekerja di pabrik minuman keras/narkoba atau jadi pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena berbahaya, pemerintah melarang narkoba. Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi Muhammad tidak ragu-ragu menyampaikan bahwa babi dan minuman keras itu haram kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa ummat Islam segera menumpahkan arak yang ada di rumah-rumah ke jalan sehingga ketika itu jalan jadi berbau arak. Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar dari manfaatnya. ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” [Al Baqarah:219]


Mengapa Dahulu Para Ulama hanya memakruhkan dan tidak mengharamkan rokok



Dulu teknologi kesehatan belum semaju sekarang dan belum menemukan bukti kuat bahwa rokok mengganggu kesehatan. Rokok dianggap tidak berbahaya dan hanya sekedar mubazir. Oleh karena itu mayoritas ulama hanya memakruhkannya saja.
Sekarang para ilmuwan sudah membuktikan rokok berbahaya dan menyebabkan lebih dari 400 ribu orang meninggal tiap tahun di Indonesia sehingga di bungkus rokok ditempel label bahaya itu. Oleh karena itu sudah selayaknya para ulama Indonesia menetapkan rokok sebagai barang haram. Apalagi Majelis Ulama di Arab Saudi, Iran, dan Malaysia telah menetapkan bahwa rokok itu haram.
Merokok tidak haram karena tidak ada dalil yang mengatakan rokok itu haram. Memang saat itu tidak ada dalilnya karena Nabi Muhammad hidup pada tahun 600-an masehi sementara rokok baru dikenal tahun 1500-an ketika bangsa Eropa melihat penduduk asli Amerika menghisap tembakau yang dibakar dalam pipa. Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak berbahaya. Tahun 1962 pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan terkemuka untuk meneliti bahaya rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta pemerintah melakukan tindakan. Pada tahun 1965 penggunaan rokok turun 40% sejak diterbitkannya laporan tersebut (MS Encarta). Rokok mengandung 4000 zat kimia di mana 43 di antaranya merupakan penyebab kanker. 90% kanker paru-paru disebabkan oleh merokok sementara sisanya merupakan perokok pasif. Sekitar 442 ribu orang di AS tewas setiap tahun karena merokok. Rokok menyebabkan kanker paru2, tenggorokan, kandung kemih, ginjal, dsb. Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi.
Segala yang berbahaya meski namanya tidak disebut dalam Al Qur’an dan Hadits tetap haram karena Nabi sudah mengatakan: “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Di AS iklan rokok sudah dilarang tampil di TV-TV dan Radio. Orang-orang dilarang merokok di kantor-kantor pemerintah dan gedung-gedung di mana ada anak-anak (misalnya sekolah).
Jika Rokok haram, kenapa sebagian ulama merokok? Rokok sebagaimana narkoba memang menyebabkan pemakainya ketagihan sehingga sulit untuk berhenti. Tidak sepantasnya ulama yang merupakan pewaris Nabi melakukan perbuatan yang dibenci Allah atau haram. Tidak pantas juga ulama membiarkan para santrinya yang masih tingkat Ibtida’iyah (SD), Tsanawiyah (SMP) atau ’Aliyah (SMU) untuk merokok. Ulama sebagai teladan masyarakat harusnya memberi contoh ummatnya dengan mengerjakan hal yang wajib atau sunnah. Bukan justru rajin mengerjakan hal yang makruh atau dibenci Allah. Apalagi jika haram. Ummat Islam termasuk ulama harus meninggalkan hal yang syubhat/tidak jelas.
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR. Bukhori) Dari dalil-dalil di atas, sebagaimana Narkoba, maka rokok sama haramnya. Jangan takut miskin dan tawakkallah kepada Allah SWT
Fatwa merokok itu HARAM:

Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad ‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.
Ulama yang menganggap merokok itu haram:

Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
 Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
 Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.



No comments:

Post a Comment