!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, February 20, 2015

Muqoddas: Ada mafia migas perlemah KPK - Polri


Muqoddas: Ada mafia migas perlemah KPK - Polri






JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan, sebagai warga negara dia meyakini apapun namanya, pertarungan antara baik dan buruk tidak akan berhenti. “Tapi saya punya keyakinan yang baik akan selalu menang. Itu saya 100 persen yakin. Mau itu (disebut) mafia, pemburu rente, silakan saja. Tapi zaman akan menjawab bahwa yang seperti itu, meski tidak selalu cepat, akan bisa diselesaikan,” kata Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015). 

Lebih lanjut menanggapi pernyataan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas yang menyebut konflik KPK-Polri sengaja diciptakan pebisnis-pebisnis busuk migas untuk melemahkan kedua institusi, Sudirman meyakini Busyro tidak mengucapkannya tanpa alasan. “Bisa saja yang disampaikan Pak Busyro itu (benar). Saya kira Pak Busyro orang bijak, dan beliau bicara tidak mungkin tanpa dasar,” ujar Sudirman. 

Sudirman melihat, memang ancaman terbesar KPK adalah orang yang punya niat buruk. Dia menambahkan bukan tidak mungkin orang-orang yang punya niat buruk tersebut saling bergandeng tangan. “Sayangnya ada oknum-oknum yang terbawa. Sekali lagi saya berharap KPK kuat, Polisi kuat, kalau bermasalah diselesaikan saja. Jangan sampai perilaku oknum menyandera institusi. Sebagai warga negara kita berharap betul dua institusi penegak hukum ini kuat,” pungkas Sudirman. 

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, memandang konflik yang terjadi antara KPK dan Polri bertujuan untuk melemahkan kedua lembaga penegak hukum negara ini. Busyro tidak sependapat dengan anggapan bahwa saat ini KPK dilemahkan Polri.  Justru, yang terjadi, ketegangan itu sengaja diciptakan untuk melemahkan kedua lembaga. 

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini membeberkan, di balik konflik KPK dan Polri, ada pebisnis-pebisnis busuk di sektor migas. “Konflik itu seolah-olah terjadi antara KPK dan Polri, sengaja diciptakan oleh pebisnis-pebisnis busuk migas. Mereka tidak suka dengan tindak tanduk KPK dan Polri,” ucap Busyro, Kamis (19/2/2015). 

Busyro menjelaskan, saat mulai masuk ke sektor migas pada 2008, KPK menemukan sistem korupsi yang terstruktur dan tersistem. Pada 2012, KPK telah melakukan kajian terkait sistem model kebijakan di sektor migas. Dari hasil kajian, KPK menemukan adanya unsur-unsur kecurangan. Faktanya, setidaknya ada 12.000 izin usaha pertambangan di 12 provinsi di Indonesia yang bermasalah. “Sistem korupsi di migas yang terstruktur dan tersistem dimainkan oleh pebisnis-pebisnis busuk, birokrat, politisi, bahkan ada unsur asing,” ujarnya. 


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau yang dikenal juga dengan Tim Anti Mafia Migas memberikan bocoran rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah terkait SKK Migas. 

Anggota tim, Fahmi Radi ditemui wartawan di Ciracas, Jakarta (13/1/2015) menyampaikan salah satu rekomendasi yang akan diusulkan yakni SKK Migas berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Regulator dan pengawas (kegiatan migas) diserahkan ke pemerintah. SKK Migas menjadi BUMN," kata dia. 

Dengan diubah menjadi BUMN, maka konsekuensinya aset-aset milik SKK Migas diserahkan ke perusahaan. Fahmi mengatakan, jika diubah menjadi BUMN maka resiko-resiko sengketa lebih ringan. 

Saat ini kegiatan migas dilakukan antara government to business (G2B). "Sekarang bentuknya G2B. Ini berbahaya kalau ada sengketa di arbitrase internasional. Kalau mereka minta sita aset, bisa semua aset negara disita," kata dia. 

Jika SKK Migas berbentuk BUMN, maka jika terjadi sengketa, aset yang disita hanyalah aset milik perusahaan. Selain itu, lanjut dia, jika SKK Migas berubah menjadi BUMN, maka tidak secara langsung memengaruhi keuangan/anggaran negara. 

Fahmi, lebih lanjut menuturkan, opsi kedua adalah SKK Migas diserahkan ke Pertamina. Jika rekomendasi ini dilakukan, praktis pemerintah perlu mengubah Undang-undang Migas. "Dengan ESDM, kita sedang susun tugas tim mempercepat UU. Termasuk SKK Migas, akan diatur dalam UU, bukan Permen. Nanti akan lebih kuat," jelas dia.

No comments:

Post a Comment