!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, January 23, 2015

Bambang Widjojanto ditangkap dan diperiksa Bareskrim terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.


Bambang Widjojanto ditangkap dan diperiksa Bareskrim terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Solopos.com, JAKARTA — Kaget, itulah reaksi praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengetahui penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh sekelompok orang yang akhirnya dikonfirmasi dari Bareskrim Polri. Menurut Todung, sulit bagi masyarakat untuk tidak berprasangka bahwa ini terkait dengan penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka.


“Tidak bisa dinafikan, tapi ini bisa dilihat karena kepolisian gerah dengan sepak terjang KPK, mungkin kita khawatir ini langkah mundur serius dalam pemberantasan korupsi,” kata Todung Mulya Lubis via telepon dengan TV One, Jumat (23/1/2015) siang.

Dihimpun dari dokumentasi Solopos.com dan berbagai sumber, ini merupakan sengketa lama yang mencuat sebelum Bambang Widjojanto menjadi komisioner KPK. Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010, MK mendiskualifikasi pasangan H. Sugianto dan H. Eko Soemarno yang saat itu diusung PDIP, Gerindra, dan PAN. MK memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Putusan MK itu kembali dipertanyakan karena ada isu kesaksian palsu dalam sidang MK tersebut.

Pada 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan seorang saksi dalam sidang MK tersebut yang bernama Ratna Mutiara bersalah atas kasus pemberian sumpah palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK itu. Saksi tersebut dijatuhi vonis lima bulan penjara.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Ronny F. Sompie, mengatakan Bambang Widjojanto terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang disebut sebagai orang yang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.

“Para saksi mengatakan BW menyuruh mereka para saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan MK.

Namun Ronny tak bisa menjawab saat ditanya dalam status apa Bambang Widjojanto dalam sidang tersebut. “Tidak tahu saya, itu sudah 2010, mungkin sebagai penasehat hukum, mungkin,” katanya.


Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan karena ini merupakan kasus lama. Mabes Polri menangkap Bambang berdasarkan laporan saksi ke Bareskrim baru pada 15 Januari 2015. “Kita memprosesnya, telah ada alat bukti yang sah untuk memeriksa tersangka,” katanya.

No comments:

Post a Comment