!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, April 21, 2014

.Hanya Empat Anggota DPR “Sempurna”

.Hanya Empat Anggota DPR “Sempurna”

Forum Masyarakat Peduli Parlemen, atau Formappi, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berkonsentrasi mengawasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baru saja merilis serangkaian laporan mengenai hasil kerja DPR. Laporan tersebut berisi sejumlah indikator seperti tingkat kehadiran, persentase kunjungan ke daerah konstituen, dan tingkat transparansi pelaporan harta kekayaan.

Dari sekitar 560 orang anggota DPR, hanya empat yang mendapatkan nilai “A” sementara mayoritas anggota–318 orang–dianggap gagal.

Koordinator Formappi, Sebastian Salang mengatakan penilaian pada 2012 itu memanfaatkan data yang dikumpulkan dari sekretariat jenderal DPR dan partai-partai politik. Sebagai misal, Formappi dapat menentukan seberapa sering para anggota dewan menghadiri sidang berdasarkan data kehadiran.

Penilaian tersebut menunjukkan bahwa tak lebih dari sepertiga anggota menghadiri 85% sidang DPR. Para anggota yang jarang hadir–tingkat kehadiran kurang dari 40%–mencakup 22% dari seluruh anggota DPR.

Berdasar regulasi DPR, para anggota yang absen dalam enam sidang berturut-turut dapat dipecat. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudo Husodo, mengatakan tengah menerapkan aturan itu sepenuhnya. Namun, sejumlah anggota DPR masih dapat menyiasatinya.

“Beberapa anggota melewatkan sidang empat hingga lima kali [berturut-turut]. Tapi, mereka muncul pada sidang berikutnya,” ujar Husodo yang berasal dari Partai Golkar. “Dengan begitu, sanksi tidak dapat dijatuhkan.”

Menurutnya, tak satu pun anggota DPR yang pernah dipecah karena mangkir dari sidang.

Menurut Formappi, DPR pun tak memiliki kinerja memuaskan dalam urusan kunjungan ke daerah konstituen. Tiap tahun, DPR menangguhkan masa reses tiga-bulan, waktu yang dibutuhkan DPR untuk melawat daerah konstituen. Namun, data Formappi menemukan bahwa pada 2012 sekitar 70% anggota DPR tidak menyambangi daerah pemilihan sekali dalam masa reses tahunan.

DPR memiliki tiga tugas–meloloskan undang-undang (UU), mengawasi pemerintah, dan menandatangani proposal anggaran yang diajukan pemerintah.

Formappi mengatakan tak satu pun dari tugas-tugas tersebut yang dijalankan secara maksimal.

Tiap tahun, DPR memasang target meloloskan sejumlah UU. Pada beberapa tahun belakangan, jumlahnya mencapai 66 hingga 93 UU.

Namun, dalam empat tahun terakhir, DPR hanya mampu memenuhi kurang dari setengah target menghasilkan UU setiap tahunnya, demikian data dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Tahun 2012, DPR paling banyak meloloskan UU, yakni sekitar 30, kata PSHK. Sementara di tahun 2013, DPR hanya berhasil meloloskan 12 dari 75 target pembuatan UU.WSJ

No comments:

Post a Comment