!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, September 20, 2013

Kejaksaan Agung memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengeksekusi enam terpidana mati tahun 2013


Kejaksaan Agung memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengeksekusi enam terpidana mati tahun 2013

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengeksekusi enam terpidana mati tahun 2013 ini. Namun, melakukan hal tersebut bukan perkara mudah.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Mahfud Manan mengatakan, hambatan terbesar untuk mengeksekusi para terpidana mati tersebut lantaran Kejagung masih menunggu apakah para terpidana akan melakukan upaya hukum kembali.

"Ini masih mumet lagi. Siapa orang yang rela mati toh? Dia punya hak asasi untuk mengajukan PK atau grasi," kata Mahfud di Kejagung, Jumat (20/9/2013).

Kejagung, katanya, telah berupaya menawarkan kepada para terpidana mati apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak. Semua itu, dikatakan Mahfud, guna memenuhi hak para terpidana mati.

Sebelumnya, Kejagung menargetkan akan mengeksekusi 10 terpidana mati. Namun dari target tersebut, baru empat terpidana mati yang telah dieksekusi. Mereka adalah Ibrahim, Jurit, Suryadi Swabuana, dan Adami Wilson.

Enam terpidana mati lainnya masih dirahasiakan. Kejagung mengeksekusi Adami Wilson pada pertengahan Maret 2013 lalu. Ia divonis mati atas kasus kepemilikan narkoba.

Adapun ketiga orang lainnya baru dieksekusi pada Mei 2013. Ibrahim dan Jurit divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Soleh pada tahun 1997. Sementara itu, Suryadi divonis mati atas kasus pembunuhan dan pencurian di Palembang.

Untuk diketahui, pada tahun 2012 lalu, tercatat setidaknya terdapat 133 terpidana mati di Kejagung yang belum dieksekusi. Sebanyak 71 orang terkait dengan kasus psikotropika, dua orang terkait dengan kasus terorisme, dan 60 orang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.

Kejagung pun telah mengagendakan eksekusi terhadap 10 terpidana mati pada tahun ini dan 10 terpidana mati pada tahun 2014 mendatang.

No comments:

Post a Comment