!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, September 30, 2013

Kapal Imigran Gelap Tenggelam di Cianjur, Korban Tewas Jadi 36 Orang



Kapal Imigran Gelap Tenggelam di Cianjur, Korban Tewas Jadi 36 Orang

Tim SAR masih berupaya mencari penumpang kapal bermuatan imigran gelap yang tenggelam di perairan selatan, Desa Sinar Laut, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Memasuki hari keempat pencarian, jumlah korban yang ditemukan tewas terus bertambah.

"Sampai dengan pukul 09.50 WIB, ditemukan lagi empat orang meninggal dunia," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkatnya, Senin (30/9/2013).

Kapal pengangkut imigran gelap itu tenggelam di perairan Cianjur pada Jumat (27/9) siang. Kapal tersebut sempat terombang-ambing selama lima hari dan kehabisan solar. Imigran gelap yang menumpangi kapal itu antara lain asal Irak, Libanon, Jordania, dan Yaman.

"Dengan demikian sampai saat ini jumlah korban meninggal dunia 36 dan korban selamat 28. Total yang sudah dievakuasi dari laut sejumlah 64 orang," jelas Martin.

Hingga siang ini tim gabungan terdiri anggota polisi, TNI, BPBD, Dinkes, PMI dan masyarakat masih melakukan penyisiran untuk mencari korban.

Nasri (26), nakhoda KM Medan Jaya mengaku tertarik untuk membawa para imigran gelap dari Pulau Tidung, Kepulauan Seribu menuju Pulau Christmas Australia, karena dijanjikan akan dibayar Rp 30 juta.

"Saya mau membawa para imigran itu karena dijanjikan akan dibayar Rp 30 juta setelah sampai tujuan," kata Nasri, dalam pengakuannya para persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (26/9).

Pada persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Erwan itu, ia menjelaskan diberi perbekalan untuk persiapan selama perjalanan mengantarkan para pendatang gelap tersebut, serta sebuah GPS serta telepon satelit untuk penunjuk arah agar tidak tersesat.

"Semua perbekalan dan alat penunjuk arah itu sudah ada di kapal, saya tidak mengetahui siapa yang menyiapkannya," katanya seraya menambahkan KM Medan Jaya yang dinakhodainya terbuat dari kayu.

Namun, lanjut dia, dalam perjalanan tiba-tiba cuaca buruk dan gelombang tinggi. Dengan kondisi itu terdakwa berniat untuk membatalkan perjalanan karena khawatir terjadi kecelakaan, namun dipaksa para imigran untuk tetap meneruskan perjalanan.

"Karena takut, akhirnya saya berbohong pada imigran itu. Saya tanpa tanpa sepengetahuan mereka membalikkan kembali arah kapal," katanya.

Saat sedang berjalan, kata dia, tiba-tiba gelombang besar menghantam kapal dan KM Medan Jaya itupun terbelah. Nasri dan seluruh penumpang masih menyelamatkan diri dan mendarat di Pulau Cidaun di kawasan perairan Pandeglang, dekat Pantai Cibandao, Kematan Sumur.

Setelah mendarat di pulau itu, kata dia, para imigran menangkapnya dan mengikat kedua tangannya pada sebatang kayu, karena khawatir akan ditinggalkan.

"Selama dua hari saya terikat di batang pohon di pulau itu, dan baru dibuka setelah datang Polhut dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK)," kata Nasri.

Petugas Polhut kemudian mengevakuasi terdakwa dan para imigran itu ke Kecamatan Sumur dan setelah itu datang petugas dan Polisi Air mengamankan Nasri serta para pendatang gelap tersebut.

Berdasarkan keterangan di persidangan, jumlah imigran yang dibawa terdakwa sebanyak 48 orang imigran terdiri dari laki dan wanita dewasa serta anak anak kecilnya, dan mereka diamankan petugas Polisi Air pada 6 Juni 2013.

Atas tindakannya tersebut, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septina didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 120 ayat (1) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment