!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, August 14, 2013

KPK kembali tangkap pejabat tinggi pemerintahan President Susilo Bambang Yudhoyono.



Rudi Rubiandini 
KPK kembali tangkap pejabat tinggi pemerintahan President Susilo Bambang Yudhoyono.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Bambang Widjojanto menyatakan, operasi tangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini merupakan tangkap tangan dengan nilai barang bukti terbesar yang pernah dilakukan KPK.

"Ini adalah jumlah uang yang disita yang termasuk salah satu yang terbesar yang disita KPK terkait OTT," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS, ditambah 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita uang 200.000 dollar AS di kediaman tersangka Deviardi alias Ardi yang ikut ditangkap KPK.

Diduga, uang-uang ini merupakan duit suap dari pengusaha Simon Tanjaya. Adapun Simon diringkus penyidik KPK pada Selasa (13/8/2013) malam di Apartemen Mediterania, Jakarta.

Kini, baik Rudi, Ardi, dan Simon ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi dijerat sebagai penerima suap sedangkan Simon disangka sebagai pemberi suap.

Selain barang bukti berupa uang, penyidik KPK mengamankan sebuah motor gede (moge) keluaran BMW dari rumah Rudi. Diduga, motor tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima Rudi. Moge itu dibawa Ardi ke kediaman Rudi lengkap dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kini, KPK menelusuri motif dibalik pemberian uang kepada Rudi tersebut. Diduga, uang 400.000 dollar AS yang disita dari kediaman Rudi merupakan pemberian yang kedua. Rudi diduga menerima commitmen fee senilai total 700.000 dollar AS. Sebelum ini, mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral yang juga dosen Institut Teknologi Bandung itu diduga telah menerima 300.000 dollar AS.

 Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Rumah Tahanan KPK Rabu (14/8/2013). Rudi ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

"R (Rudi) di Rutan KPK kalau tidak ada perubahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.

Rudi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sejak tertangkap tangan penyidik KPK pada Selasa (13/8/2013) malam. Rudi tampak mengenakan baju tahanan berupa jas oranye saat digelandang masuk ke mobil tahanan. Kepada wartawan, mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral ini sempat membantah menerima suap.

"Saya tidak korupsi, tapi sepertinya saya kena gratifikasi," kata Rudi.

Selain Rudi, KPK menahan Simon G Tanjaya, petinggi di perusahaan minyak berinisial KOPL dan Deviardi alias Ardi. Simon ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan Ardi di Rutan KPK. Simon digelandang ke mobil tahanan lebih dulu dibanding Rudi dan Ardi. Setelah Simon, petugas KPK membawa Ardi masuk ke mobil tahanan berikutnya.

Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima suap dari Simon Tanjaya, petinggi di perusahaan minyak berinisial KOPL. Simon dan seorang swasta lainnya bernama Deviardi alias Ardi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ardi dijadikan tersangka atas dugaan menerima uang dari Simon.

Sebagai barang bukti, KPK menyita uang senilai total 400.000 dollar AS, ditambah 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita uang 200.000 dollar AS di kediaman tersangka Deviardi alias Ardi.

Selain barang bukti berupa uang, penyidik KPK mengamankan sebuah motor gede (moge) keluaran BMW dari rumah Rudi. Diduga, motor tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima Rudi. Moge itu dibawa Ardi ke kediaman Rudi lengkap dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kini, KPK menelusuri motif dibalik pemberian uang kepada Rudi tersebut. Diduga, uang 400.000 dollar AS yang disita dari kediaman Rudi merupakan pemberian yang kedua. Rudi diduga menerima commitmen fee senilai total 700.000 dollar AS. Sebelum ini, mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral yang juga dosen Institut Teknologi Bandung itu diduga telah menerima 300.000 dollar AS.


 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penangkapan Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menganggu pengelolaan hulu minyak dan gas bumi.
"Presiden ingin kepastian agar penyelenggaraan, pengelolaan hulu minyak dan gas bumi itu berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh penangkapan," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu ( 14/8/2013 ).

Julian mengatakan, Presiden juga ingin agar penangkapan Rudi menjadi pelajaran bagi aparat pemerintah. Presiden, kata dia, menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK. Presiden tidak akan ikut campur dalam proses hukum.

"Praktik pemberantasan korupsi ini berjalan tanpa pandang bulu. Tentu kita harus mendukung apa yang dilakukan aparat hukum, termasuk KPK," kata Julian.

Menteri Keuangan Chatib Basri meyakini penangkapan Rudi tidak akan mengganggu investasi di Indonesia. Pemerintah segera mengambil langkah untuk menjamin operasional SKK Migas berjalan.

Saat ini, tambah Chatib, yang terpenting adalah penegakan hukum. "Kalau seperti ini, kita ikuti prosedur hukum dan diusut tuntas," ucapnya.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Rudi sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni inisial A dan S. Rudi lalu diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala SKK Migas dan digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.

KPK menangkap tangan Rudi, A, dan S. Dalam penangkapan di rumah Rudi, penyidik menemukan barang bukti uang 490.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura. Adapun di rumah A, KPK menemukan uang 200.000 dollar AS.


 Tersangka kasus dugaan suap Deviardi alias Ardi bukan bagian dari PT KOPL seperti halnya Simon Gunawan Tanjaya. Ardi yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini merupakan pelatih golf.

"A (Ardi) sebenarnya bukan pekerja di korporasi. Dia ini sebenarnya trainer. Dia pelatih golf," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013). "Itu sebabnya pimpinan KPK enggak boleh main golf," lanjut Bambang.

Ardi ditangkap KPK setelah menyerahkan uang kepada Rudi. Ardi datang ke rumah mantan Wamen ESDM itu mengendarai motor berkapasitas mesin besar merek BMW lengkap dengan surat-surat motor tersebut. Motor yang disita KPK itu diduga bagian dari pemberian suap.

Ardi disebut-sebut sebagai orang dekat Rudi, sedangkan pihak yang diduga memberi suap yakni Simon Gunawan Tanjaya merupakan petinggi PT KOPL. Berdasarkan hasil penelusuran PT KOPL merujuk pada PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), Kernel yang didirikan di Singapura pada 2004 itu merupakan salah satu dari sekitar 40 trader yang terdaftar di SKK Migas.

Diberitakan sebelumnya, Rudi dan pihak swasta Deviardi alias Ardi ditangkap penyidik KPK di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK juga menyita uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

KPK kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rudi dan Ardi diduga sebagai penerima suap dan Simon sebagai pemberi. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjamin tak ada aliran dana dari kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk membiayai operasional konvensi Partai Demokrat. Dengan tegas ia nyatakan konvensi penjaringan calon presiden itu didanai dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Oh enggak ada itu, enggak boleh yang begitu-begitu," kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Sebelumnya, Jero mengaku terkejut dengan penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jero juga mengaku tidak tahu-menahu soal kasus yang melibatkan perusahaan swasta Karnel Oil.

Ketika disinggung mengenai jabatannya sebagai Ketua Komisi Pengawas SKK Migas, Jero mengaku hanya mengawasi kebijakan strategis yang diambil oleh SKK Migas. Komisi Pengawas, kata Jero, tak mengatur hal yang sifatnya operasional.

Rudi Rubiandini ditangkap oleh KPK di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, dengan sangkaan menerima suap dari pihak swasta. Ikut ditangkap dua orang lain dari pihak swasta yakni Simon Tanjaya dan Deviardi atau Ardi. Total orang yang ditangkap dalam operasi KPK berjumlah 7 orang.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu adalah uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS. Motor besar bermerek BMW juga ikut disita. Diduga motor tersebut bagian dari suap. Ketiga orang yang ditangkap kini menjadi tersangka.

Posisi Rudi digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko. Pengangkatan ini telah resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 yang ditandatangani pada Rabu (14/8/2013) siang. Jero menegaskan, pengangkatan ini dilakukan sebagai bentuk reaksi cepat dari pemerintah sekaligus sebagai jaminan agar kegiatan produksi, eksplorasi minyak dan gas tidak akan terganggu.

 Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah melakukan tindak pidana korupsi. Rudi merupakan tersangka kasus dugaan suap karena diduga menerima uang dari petinggi PT KOPL, Simon Gunawan Tanjaya.

"Saya tidak melakukan korupsi, tapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi," ujar Rudi saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam.

Rudi membantah uang yang dibawa Deviardi alias Ardi ke rumahnya merupakan uang suap untuknya. Meski begitu, Rudi mempercayakan kasus ini pada proses hukum.

"Ada teman yang datang membawa uang. Makanya biar proses hukum yang membuktikan," terangnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah 7 orang.

Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap yakni seorang pengusaha bernama Simon dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK. Sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.

No comments:

Post a Comment